DPRD Kota Gelar Paripurna Istimewa, PAW Jaingat Sijagat Gantikan Magdaliansi

NusantaraTerkini.Com,Bengkulu –  DPRD Kota Bengkulu melaksanakan rapat paripurna istimewa ke 8 sidang ke II 2018 dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu atas nama Ahmad Jaingat Sijabat S. Sos dari Partai Golkar, pada (10/7/2018).

Sijabat dilantik menggantikan anggota DPRD Kota Magdaliansi yang satu partai dengannya lantaran terjerat hukum.

Paipurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah, serta dihadiri Asisten III Pemkot Bengkulu M Husni dan unsur pejabat Pemkot lainnya, Kapolresta Bengkulu, Dandim 0407, Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, Panwaslu Kota Bengkulu serta instansi terkait lainnya.

Ahmad Djaingat Sijabat dilantik berdasarkan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu dengan nomor surat N.287.B.7 Tahun 2018 dan N.288.B.7 Tahun 2018. Masing-masing surat berisi keputusan pemberhentian terhadap Maghdaliansi karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan.

Yudi Darmawansyah mengatakan, berdasarkan  regulasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus meliputi Peraturan PAW DPRD secara terperinci.

Ditegaskan Yudi, berdasarkan regulasi pergantian antar waktu (PAW), anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota yakni UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Disamping itu, lanjut Yudi, tahapan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014.

Pada Pasal 139 ayat 2 alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.

Hal ini melanggar sumpah serta janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Sementara itu Penjabat Walikota Bengkulu yang diwakili M Husni dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Anggota DPRD  PAW Kota Bengkulu dari Partai Golkar , Ahmad  Sijabat.

Ditambahkan Husni, fungsi dalam mengembang amanah dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, guna mengetahui dan memahami apa yang menjadi inspirasi dan keinginan masyarakat kota Bengkulu.

“Ini beban amanah yang saya harus pikul dan harus dipertanggungjawabkan, diharapan anggota dewan kota yang baru dilantik ini dapat bekerjasama  dengan baik kepada semua pihak , dengan kreasi dan inovasi yang diterapkan dalam menjalankan tugas nantinya memperkuat kinerja lembaga legislatif.

Disamping itu juga mampu mengemban tugas dan amanah untuk bersama-sama membangun kota Bengkulu menjadi lebih baik lagi kedepannya,” demikian Husni. (adv/nst)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page