Dasco : Kabar Penetapan Prabowo Sebagai tersangka adalah informasi Menyesatkan

Jakarta – Netizen dihebohkan dengan kabar penetapan capres 02 Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (21/Mei/2019).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 melalui Ketua Tim Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad membanta kabar tersebut, dan menyebut isuh tentang penetapan tersangka capres Prabowo Subianto adalah informasi yang menyesatkan.

“Tidak benar itu,” ujar Dasco seperti yang dikutip dari Republika.co.id, Selasa (21/5). Dasco membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut, bertanggal 17 Mei 2019, dengan tanda tangan penyidik Ade Ary Syam Indradi.

Namun SPDP tersebut, tak ada kaitannya dengan status Prabowo Subianto sebagai tersangka. Menurutnya, SPDP tersebut terkait dengan penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang dituduh melakukan tindak pidana makar.

“Tidak benar telah telah terbit SPDP terhadap pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana,” sambung Dasco. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page