Caleg Gerindra Saksi Prabowo di MK Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

ASAHAN – Rahmadsyah Sitompul Caleg dari Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batubara, untuk Pemilu Legislatif 2019 lalu, didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, David Silitonga pada Selasa (06/08/2019) sore membacakan nota tuntutan untuk terdakwa Rahmadsyah Sitompul.

Sebelumya diketahui Rahmadsyah pernah menjadi saksi untuk pasangan 02 Prabowo – Sandi di persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut disiarkan televisi pada Rabu (19/06/2019) malam.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Nelly Andriani, jaksa menuntut Rahmadsyah Sitompul dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Sementara Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Rahmadysah dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata David di Ruang Kartikan PN Kisaran.

 

David Silitonga SH menyebutkan hukuman itu diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta Rahmadsyah selalu bersifat sopan selama menjalani persidangan.

“Mengetahui tuntutan yang diberikan JPU, Rahmadsyah melalui tim penasehat hukumnya lalu menyatakan mengajukan pledoi,” sebut David Silitonga SH.

Selanjutnya tim penasehat hukum Rahmadsyah, Aan Madya Nofriandi mengatakan, rencana pembacaan nota pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan yang akan berlangsung Selasa (13/8/2019) mendatang.

“Ya kami mengajukan pledoi. Karena kami optimis sesuai dengan fakta-fakta persidangan bahwa klien kami tidak serta merta bersalah dalam perkara yang dituduhkan,” ucap tim penasehat hukum Rahmadsyah, Aan Madya Nofriandi.

Amatan nusantaraterkini.com diruang persidangan, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (RD-A) 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.