Bupati Bengkulu Utara Sampaikan Raperda

BENGKULU UTARA– Sesuai dengan amanat Perme Pan-RB nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tentang perubahan kedua atas peraturan daerah tentang susunan perangkat daerah, Senin (20/06/2022)

Dimana dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH dan didampingi oleh Waka I Juhaili SIp serta Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian yang hadir langsung dalam menyampaikan nota pengantar tentang perubahan kedua atas peraturan daerah tentang susunan perangkat daerah.

Usai rapat paripurna tersebut, Bupati BU Ir H Mian berharap agar usulan ini dapat segera disetuji oleh pihak DPRD Bengkulu Utara menjadi Perda. Karena hal ini dinilai sangat perlu demi meningkatkan efektivitas profesionalisme dan kinerja layanan di jajaran perangkat daerah.

“Apapun pembentukan struktur birokrasi yang baru nantinya dapat menjadi satu kesepahaman. Semoga usulan ininkya segera ditindalkjuti oleh pihak Legislatif untuk dapat dijadikan Perda,”harap Bupati Mian.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH melalui Waka I Juhaili SIp menjelaskan, bahwa terkait hal ini pihaknya akan segera menindak lanjutinya bersama pihak Eksekutif guna mensinkronisasi atau penyesuaian antara Raperda dengan Permen Kemen Pan-RB.

“Tentu hal ini segera akan kita tindaklanjuti bersama oleh pihak Eksekutif,”jelasnya.

Namun ketika disinggung apakah dalam penyederhanaan Birokrasi ini akan adanya perampingan atau perubahan dan kenaikan tipe dari struktur birokrasi perangkat daerah saat ini, Juhaili pun menuturkan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan, karena dalam penyerdeharanaan birokrasi terdapat beberapa pasal di dalam Peraturan Daerah sebelumnya yakni nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dihilangkan, dengan menyesuaikan kepada amanat Kemen Pan-RB, diantaranya yakni pasal 5 yang menjabarkan tentang tipe struktur perangkat daerah dan pasal 6 tentang tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat dan unit kerja daerah.

“Karena ada didalam Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang dihilangkan. Maka dari itu hal ini perlu disinkronisasikan, apakah memang akan adanya perampingan atau perubahan dan kenaikan tipe dari struktur birokrasi perangkat daerah saat ini,”tandasnya.(ADV)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page