Bawaslu Segel Spanduk Capres dan Caleg Bandel Di Bengkulu

Bengkulu – Hasil Pantauan awak media Nusantara terkini.com. Masih banyak baliho-baliho caleg bahkan capres yang melanggar PKPU di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Di sepanjang jalan Raden Fatah, baliho caleg seperti berebut melanggar aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu.

Baliho atas nama, Kusawandi, SE caleg DPRD Provinsi dapil kota dari PAN, Mufian Zuhri Caleg DPR RI dari Perindo, Lasrun Situmeang caleg DPRD provinsi, Dapil Kota dari Partai Gerindra, dan Spanduk Capres dan Cawapres Prabowo – Sandi kompak melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panitia pengawas pemilu Kecamatan Selebar, Elly Erliya, S.Pd membenarkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu 2019 di wilayah pengawasannya, Selasa (02/04/2019).

Pihak Panwas Kecamatan Selebar mengaku telah memberikan peringatan dan teguran kepada tim sukses dan caleg, namun tidak diindahkan, akhirnya sesuai dengan aturan maka Bawaslu melakukan penyegelan terhadap spanduk, baliho dan APK lain yang melanggar.

“Sesuai aturan, kami melayangkan surat teguran, apabila tidak diindahkan kami akan memberi stempel, bila tetap membandel, maka APK yang melanggar akan dilakukan penertiban” tutup Elly Erliya.

Ia juga menghimbau para caleg menaati PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang bahan kampanye, yaitu bahan kampanye atau stiker dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan. (budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page