Akibat Melakukan Perbuatan Yang Tidak Senonoh, Meyek Diamankan Oleh Anggota Team Elang Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG Nusantaraterkini.com – Anggota Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Meri (36) Alias Meyek warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan yang dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh dilakukan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal mengatakan, Kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, sekira pukul 09.00 WIB pada saat itu korban sedang bermain dipondok (Rumah dikebun,red), kemudian datang pelaku yang mengiming-imingi korban dengan buah durian yang ada dikebun milik pelaku. Korbanpun lansung mengikuti pelaku karena ingin makan buah durian. Pada saat dikebun buah durian inilah pelaku melakukan perbuatanya.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban lansung melaporkanya ke Polres Empat Lawang untuk segera ditindak lanjuti. Dengan Laporan : LP/B -04/I I/2021/ Sumsel/Res Empat Lawang, tanggal 04 Februari 2021. Anggota kamipun lansung

bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Mursal melalui pesan singkat Whatshapp, Minggu (7/2/2021).

Masih Dikatakanya, Kemarin (Sabtu,red) Anggota Team Elang yang dipimpin oleh Kanit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan  yang dilakukan oleh tersangka dikebun jagung Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan.

“Kemudian tersangka langsung kita dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diamankan serta adapun barang bukti dari laporan orang tua korban yakni. barang bukti yang diamankan yakni, 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna putih bermotif barbie,

1 helai celana panjang berwarna pink, 1 helai baju kaos dalam berwarna kuning serta 1 helai celana dalam berwarna kuning,” sampainya.

Ditegaskanya, tersangkapun akan dikenakan tentang tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan  sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 35 Th 2014 Tentang perlindungan anak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 penjara,” tegasnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page