Dua Unit tongkang Berisi Kurang Lebih 12000 MT Batu Bara yang Diamankan Polda Kaltim Segera Disidangkan
Balikpapan – Dua unit tongkang masing-masing Tongkang Lius Mahakam dan Tongkang BG Kalindo yang mengangkut batu bara Ilegal di perairan Kalimantan Timur yang diamankan Ditreskrimsus Subdit IV Tipiter pada sejak bulan April lalu .
Masing-masing 3 tersangka tersebut berinisial SFT, S dan M. Diketahui Tongkang Lius Mahakam Yang mengangkat batu bara sebanyak 5.000 MT milik PT BMK telah melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Batubara di lahan Sdr. Kasiadi yang terletak di Desa loa Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar dan diketahui lokasi PIT PT. BMK dengan titik koordinat E 117° 01’ 31,9” S 00° 23′ 06.9.
Adapun lokasi yang digunakan untuk kegiatan pertambangan juga berada di dalam WIUP OP PT. Fajar Bumi Sakti (habis masa berlakunya). PT. BMK melakukan kegiatan penambangan batubara sejak 16 Januari 2019 dengan luas areal yang telah dilakukan penambangan batubara seluas i 2,5 Ha, dan selama melakukan kegiatan usaha penambangan batubara di lokasi tersebut PT. BMK tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade yaya Suryana yang didampingi Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christiantory, Rabu (14/8) mengatakan Untuk kasus tambang ilegal ini, tersangka melakukan Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Minerba tanpa Izin Usaha Pertambangan Minerba di dalam area bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Minerba yang telah Habis Masa Berlakunya Jelasnya, Kepada media saat pers rilis.
Sedangkan untuk Tongkang BG Kalindo terdapat kegiatan loading Batubara Milik PT. Raihmadan Putra Berjaya ke dalam tongkang Kalindo sebanyak sebanyak 3”. 7.000 MT dengan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengangkutan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal.
Adapun batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya berasal dari Stockroom Bitek yang berada di Wilayah Kel. Sungai Siring Kec.Samarinda Utara dan diduga batubara tersebut bukan berasal dari hasil produksi PT. Belayan International Coal, karena WIUP OP PT. Belayan International Coal berada di wilayah Desa Perangat Baru Kec. Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kec. Muara Badak dengan luas 1.700 Ha.
Sesuai demfsaayan International Coal mengakui bahwa Batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di dalam tongkang Kalindo tersebut bukan berasal atau hasil produksinya PT. BIC.
Dia mengatakan modus Operandi yang di gunakan Para tersangka yaitu melakukan perbuatan ilegal terhadap kegiatan pertambangan Ilegal dalam artian secara garis besar melakukan kegiatan pertambangan diluar koordinat.
Sementara itu Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christianto saat ditanya oleh media pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ini berkat laporan masyarakat,dan anggota langsung merespon dan mengirim anggota melakukan penyelidikan di lapangan ujarnya.
Ditambahkan Sampai saat ini berkas perkara sudah dikirim,ke Kejati Kaltim (Tahap 1) dan menunggu Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah Berkas sudah lengkap atau ada petunjuk lebih lanjut dari JPU.
“Apabila ada kabar dari Kejaksaan tinggi,maka segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti tutupnya ,”
Sementara itu pasal yang disangkakan untuk Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 161 dan Pasal 163 ayat (1), (2) UU No 04 Th 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara dan atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(ri/berbagaisumber)