Bawaslu Indragiri Hulu Masih Proses Laporan LSM Topan RI

INHU – Bawaslu masih mendalami laporan dari LSM TOPAN-RI Inhu, pada tgl 25 April 2019 yang lalu, atas dugaan pelanggaran UUD pemilu pada 17 april yang lalu dari caleg yang berinisial HS dari partai PDI Perjuangan dapil II No urut II yang meliputi kecamatan Seberida, Batang Gansal, Batang Cenaku.

Ketua Bawaslu Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dedi Risanto. Melalui Pesan Whatsapp nya Sabtu (11/05/19/ sekitar pukul 05.00 WIB. mengatakan,  Masih meminta keterangan saksi dari pihak pelapor, kita sudah mengundang yang bersangkutan namun tak hadir dikarenakan salah satu dari saksi tersebut terdengar kabar pergi keluar kota.” Ujarnya Dedi

“Kita akan proses sesuai data dan fakta yang telah kita dapatkan dari Pelapor, Terlapor dan saksi yang telah kami klarifikasi, Nanti akan diputuskan melalui Sentra Gakkumdu.” Katanya,”

Sementara Aliamsar Siregar Sabtu (11/5/19) mengatakan, Bawaslu harus cerdas. Bawaslu juga tidak sekedar mengacu pada undang-undang pemilu yang sangat mandul. Terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.

Menurutnya, justru Bawaslu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang lebih mengedepankan pada realita dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Dimana rakyat telah menjadi korban kejahatan moral elit politik. Yang menghalalkan berbagai cara untuk meraih kekuasaan.

Karena itu, Aliamsar dengan tegas mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu untuk kerja dengan sungguh-sungguh dan cerdas.

“Kalau tidak, saya sudah menyiapkan untuk memberikan pelaporan ke Bawaslu Riau, Bawaslu Pusat.” Tambahnya. (Aferian)

 

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page