Bawa Sabu-Sabu, Warga Desa Sukowarno Diciduk Polisi
Musi Rawas – Tiyan Pratama (19) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya hal itu.
“Dari tangan pelaku kita dapati barang bukti (Bb) berupa satu plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu seberat 0,12 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor,” kata Kasat, Selasa (12/3).
Menurut Kasat, pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya pada Senin (11/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi, saat digeledah oleh anggota didapati sabu-sabu yang diselipkan di pinggang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musirawas guna kepentingan penyidikan. (Sutrisna)