Habisi Nyawa Ibu Kandung, MRP Terancam Pidana Seumur Hidup

NusantaraTerkini.Com,Padangsidimpuan-Seorang pria berinisial MRP (18) warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri berinisial HH (40) hanya karena sang ibu tak mau memberikan uang ke MRP untuk dibelikan bensin. MRP diketahui kecanduan menghirup bensin.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib
didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander dalam konfrensi pers di Mapolres Tapsel Rabu (30/1) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 29 Desember 2018 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Disampaikan, saat itu MRP menghampiri ibunya ketika sang ibu sedang menjemur kain.

“Dia meminta uang kepada ibunya, tapi si ibu tidak menggubrisi permintaan MRP, karena sudah tahu kemana akan digunakan uang itu. Melihat ibunya tidak menggubrisi permintaannya, MRP tersulut emosi dan langsung mengambil sebilah parang dan membacok kepala ibunya di leher belakang,” ujar Kapolres Tapsel.

Ibu MRP yang kemudian menahan sakit sembari jongkok dan memegangi lehernya.

Namun tak sampai disitu saja, selanjutnya MRP kembali membacok leher ibunya yang mengenai jari hingga terputus dan langsung jatuh tersungkur.

Melihat ibunya jatuh tersungkur, MRP kemudian menyeret serta melemparkan ibunya ke parit dipinggir sungai yang tidak jauh dari rumah mereka. Setelah itu MRP pergi melarikan diri.

“Untuk tersangka MRP, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya terancam pidana seumur hidup dan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang / korban sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004” papar Kapolres Tapsel.

Polres Tapsel juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah parang, 1 potong celana boxer warna biru dan 1 potong kain sarung.(Idham Siregar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page