Review Akreditasi RSMY Ke-2

NusantaratTerkini.Com, Bengkulu – Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN, begitu juga dengan Rumah Sakit dr.M.Yunus Bengkulu yang baru-baru ini mengadakan Review Akreditasi Melalui Survei Verifikasi Akreditasi RSMY Ke-2 yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 November 2018 .

Pembukaan Akreditasi ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh Surveior dari Jakarta yaitu dr.Rosmini Nurdin, MARS dan R.Eko Sadono, S.Kp, MARS di ruang Rapat Raflesia Rumah Sakit dr.M.Yunus Bengkulu.

R.Eko Sadono, S.Kp, MARS mengatakan Rumah Sakit dr.M.Yunus ini sudah bagus namun kita perlu meningkatkan kualitas pelayanan baik di bidang SDA maupun SDM agar Rumah Sakit ini bisa menjadi Rumah Sakit Nasional, selama berjalan 2 hari Akreditasi ini kami mengucapkan “Terimakasih atas penerimaan yang hangat mengesankan dan bersahabat dari seluruh civitas hospitalia dan terima kasih juga atas ketersediaan rumah sakit menerima masukan dari surveyor”. (vt/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page