4 Warga Bengkulu Utara Terjaring Ops Wanalaga

BENGKULU UTARA, Nusantaraterkini.com – Operasi Wanalaga 2021 yang di gelar oleh Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang di duga telah melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam press rilis yang digelar Polres BU, Jumat (27/8) Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui melalui KBO reskrim Polres BU Iptu Asnawi mengatakan, bahwa keempat tersangka yang berhasil di amankan 4 tersangka yang melakukan tindakan sesuai pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana 3 orang tersangka merupakan tindakan perambahan hutan produksi terbatas yakni ES, RH dan AT merupakan warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai dan seorang tersngka lagi yakni HR warga Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang melakukan tindak ilegal loging.

“Ya keempat tersangka tersebut, 3 diantaranya tindak pelaku perambah hutan dan seorang tersangka lainnya tindak pelaku ilegal loging,”kata Iptu Asnawi

 

 

Ditambahkannya, untuk ketiga tersangka perambah hutan diamankan pada tanggal 21 Agustus 2021 diseputaran hutan produksi terbatas Lebong Kandis Register 69 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Ulok Kupai yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin didalam ereal hutan produksi terbatas registwr 69. Sedangkan tersangka ilegal loging diamankan pada tanggal tanggal 6 Agustus 2021 lalu di aliran sungai Desa Seblat Kecamatan Marga Sakti Seblat.

“Untuk 3 tersangka perambahn hutan kita amankan pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan dengan barang bukti tanaman jengkol dan sawit. Sedangkan seorang tersangak ilegal loging diamankan pada 6 Agustus 2021 dengan barang bukti 1 kubik kayu jenis urai tanpa surat yang jelas,”terangnya.

 

Atas perbuatannya keenoat tersangka tersebut dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU Ri no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda paling sedkit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,”tukasnya.(DIN)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page