Pakar Hukum UNIB : Bank BCA Cabang Bengkulu Lawan Hukum Perdata

NusantaraTerkini.Com, – Terkait dengan kasus yang menyeret Efrita Morena warga jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu ke kantor polisi, akibat karyawan Bank BCA yang diduga lalai memberikan identitas nasabah kepada anggota kepolisian, sehingga menyebabkan korban dijemput paksa oleh petugas dan mengalami trauma psikis, Pakar Hukum UNIB, Herlambang mengatakan, Bank BCA Cabang Bengkulu tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum perdata.

Pasalnya karyawan Bank BCA salah memberikan kartu ATM milik Efrita kepada pihak kepolisian yang saat itu sedang melakukan pengembangan kasus narkoba. Padahal yang dicari polisi saat itu kartu ATM atas nama Elah.

Diduga Karyawan Bank Lalai, Nasabah Diseret Ke Kantor Polisi

“Kalau Efrita merasa keberatan atas prilaku yang dibuat oleh Bank, jadi yang kita sasar itu ya Bank. Kalau kita sasar Bank tadi, kita lihat apakah dia melakukan perbuatan melawan hukum. Melawan hukum pidanakah atau hukum perdata,” jelas Herlambang, Selasa (13/3/2018).

“Kita menyatakan, dia melakukan perbuatan melawan hukum, melawan hukum perdata, jelas, karena dia salah memberikan kartu ATM, kalau tidak salah memberikan kartu ATM tidak mungkin Efrita itu ditangkap, ceroboh, lalai yang dilakukan petugas bank itu,” sambungnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, lanjutnya lagi, bank harus disanksi. Sanksinya bank harus meminta maaf kepada korban dan bank harus memulihkan nama baik korban yang sama sekali tidak salah dalam kasus itu, serta memberikan kompensasi berupa uang.

“Jadi bank harus minta maaf, kemudian memulihkan nama baik ibu Efrita, dan memberi kompensasi berupa uang, Kompensasi atas ditangkapnya Efrita tadi, atas rasa malu yang dideritanya, atas kesibukan yang terjadi kesini-kemari, jadi bank harus bertanggung jawab,” demikian Herlambang.

Diketahui pada Januaria 2017 anggota Polisi inisial BS telah dijatuhi sangsi oleh Kabid Propam Polda Bengkulu, atas perbuatannya. Pihak keluarga pun telah menerima hal tersebut, namun terkait perbuatan yang dilakukan oleh pihak Bank BCA Bengkulu, Kadri meminta untuk diproses sebagaimana mestinya (DK).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page