Diduga Karyawan Bank Lalai, Nasabah Diseret Ke Kantor Polisi

NusantaraTerkini.Com, – Efrita Moreno (49) warga jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, diduga menjadi korban atas kelalaian Bank Central Asia (BCA) Cabang Bengkulu. Pasalnya, salah satu karyawan Bank BCA tersebut memberikan identitas lengkap dan kartu ATM BCA atas nama korban kepada pihak kepolisian yang saat itu sedang melakukan pengembangan kasus narkoba. Padahal yang di cari polisi tersebut ialah nasabah atas nama Elah.

Atas perbuatan pihak karyawan BCA, menyebabkan Korban dijemput paksa oleh petugas.

Dipaparkan suami korban, Kadri (57) pada tanggal 14 Januari 2015 silam, istrinya melakukan transaksi di Bank BCA Cabang Bengkulu, kartu ATM istrinya itu tertelan mesin ATM. Dan kebetulan ditanggal yang sama namun waktu yang berbeda, penyidik Polda Bengkulu sedang melakukan pengembangan penangkapan tersangka narkoba dengan mengecek aliran transaksi tersangka yang juga menggunakan ATM BCA di mesin yang sama digunakan korban, sebab kartu ATM tersangka juga tertelan di mesin itu, sehingga penyidik meminta karyawan teknisi BCA Bengkulu mengambil kartu yang tertelan di dalam mesin. Ternyata di dalam mesin tersebut terdapat 5 kartu ATM, oleh petugas BCA diberikanlah salah satu kartu.

Esok harinya, lanjut Kadri, berbekal surat tugas, penyidik mendatangi lagi gedung BCA Cabang Bengkulu untuk meminta data identitas nasabah atas nama Elah dengan memberikan kartu yang didapat dari petugas BCA dihari sebelumnya. Setelah dicek, ternyata kartu tersebut atas nama Efrita Moreno, kemudian diberikanlah identitas lengkapnya. Akibat dari kelalaian tersebut, pihak kepolisian yang telah dibekali oleh informasi yang diberikan karyawan Bank BCA langsung menyambangi rumah Efrita dan langsung menciduk korban.

“Saat akan dibawa ke Mapolda, kami minta untuk dilakukan print out transaksi, akhirnya istri saya dibawa ke BCA Cabang Bengkulu. Di dalam gedung tersebut, kami dipermalukan seperti pelaku pengedar narkoba,” beber Kadri, Sabtu (10/3/2018).

Korban Lapor Kejadian Itu Ke Presiden

Setelah itu istrinya pun dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dikonfrontir demgan tersangka pengedar narkoba yang telah ditanggap pihak Polda Bengkulu. Saat dikonfrontir, tersangka tidak mengenali korban,  ATM yang ditunjukan diakui tersangka salah.

Atas kelalaian Bank BCA Cabang Bengkulu dan pelanggaran aturan hukum yang dilakukan, Kadri dan keluarga mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu. Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum, padahal laporan itu sudah 3 tahun. Tidak hanya ke Polres Bengkulu, Kadri juga pernah melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, DPRD Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, bahkan ke Presiden RI, Joko Widodo.

“Saya mewakili keluarga sangat berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku dan aturan yang dilanggar sudah sangat jelas, korbannya jelas, undang-undang nya juga jelas, namun belum ada kepastian hukum laporan kami hingga saat ini,” ujar Kadri.

Korban Mengalami Trauma Mendalam

Akibat dari kejadian tersebut, Efrita mengalami trauma mendalam, sampai harus berobat ke dokter dan berakibat pada aktivitas pekerjaan, hingga posisi di perusahaan tempat dia bekerja terdegradasi. Terlebih lagi, disampaikan Kadri, istrinya tersebut sampai saat ini masih dalam keadaan trauma, apalagi jika mengingat kembali kejadian itu, bahkan istrinya sering mengigau pada malam hari.

“Setelah kejadian itu, istri saya mengalami trauma psikis yang panjang, sampai dibawa ke dokter. Pertama saya bawa ke dokter Herman, kemudian saya perhatikan dengan dokter umum ini, sepertinya malam-malam masih ngigau-ngigau,” jelas Kadri

“Sampai sekarang ini dia kalau dibilang pulih ya belum, kalau dibawa ke Bank BCA di Padang Jati itu dia nggak mau,” sambungnya.

Ini Undang-Undang Yang di Langgar Bank BCA

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank BCA Cabang Bengkulu telah melanggar UU Perbankan, dengan membuka identitas nasabah secara ilegal.

Sesuai ketentuan yang dilanggar terkait ayat (1) Pasal 40 yaitu, “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44 A”. (DK)

Baca Juga : Pakar Hukum UNIB : Bank BCA Lawan Hukum Perdata

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page