Terduga Kasus OTT Pungli 7 OPD Di RL Dilimpahkan Ke Kejari

NusantaraTerkini.Com, – Safuan dan Ropen terduga kasus OTT Pungli terhadap 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan tunjangan beban kerja, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebomg, Kamis (8/3/2018).

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Sh Sik melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Chusnul Qomar, saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Dan meminta pihak kejaksaan agar tidak mengizinkan Safuan untuk keluar masuk dengan alasan hendak mendatangani berkas karena yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai kepala BKD. Selain itu Chusnul juga mengatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus tersebut.

“Kita masih akan mendalami kasus ini karena kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusul karena juga terlibat dalam kasus ini,”kata Chusnul.

Disisi lain, Kepala Kejari Rejang Lebong, Edi Utama menjelaskan, setelah safuan menjadi tahanan kejaksaan, maka pihaknya tidak akan memberikan keleluasan kepada Safuan untuk keluar masuk dengan alasan apapun. “Ya tidak akan diberikan izin keluar masuk serta akan ada pembatasan jam besok,” tandasnya. (Putri/Cw3)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page