Yahya Zaini Mengaku Tak Tahu Tentang Kasus Ma
NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Terkait kasus asusila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu, Ma, bersama salah satu dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berinisial ET, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 12 Juli 2017 Lalu. PLT ketua DPD partai Golongan Karya (Golkar), Yahya Zaini tidak mengetahui hal itu.
”Oh ada kasus, kasus apa, siapa namanya,” kata Yahya saat ditemui disalah satu rumah makan di kota Bengkulu, Senin (04/Desember/2017).
Untuk diketahui, Ma dijatuhkan hukuman selama lima bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada 12 Juli 2017 lalu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Lendriaty Janis, SH., MH., menyatakan Ma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana asusila bersama seorang dosen bergelar doktor di salah satu PTN Bengkulu. (DDK)