Jelang Lebaran, Rohidin Mersyah Terbitkan SE Larangan Menerima Gratifikasi

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Menindaklanjuti pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlebih jelang dan dalam rangka Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 700/897/INP/2018 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selain tindak lanjut UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SE ini diterbitkan juga sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap para Pejabat dan ASN jangan sampai terllibat hukum. Apalagi saat ini, UU tentang ASN sudah semakin berat, yaitu ASN yang terbukti tersandung hukum langsung diberhentikan dari jabatannya.

“Saya meminta seluruh Pejabat dan ASN Pemprov mengindahkan SE ini. Sehingga tidak ada ASN Pemprov Bengkulu pasca lebaran tahun ini. Yang jelas semua bentuk gratifikasi itu dilarang,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Kantor Gubernur Bengkulu, Jum’at (08/06).

Lanjut Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Kita kan sama-sama tahu aturannya. Jika masih ada ASN yang terbukti terlibat, jelas nantinya akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Adapun gratifikasi yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang (berupa bingkisan/ parsel), potongan harga (Discount), Komisi, Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis dan fasilitas pengobatan lainnya. (NU001/adv).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page