Soal Tragedi Lion Air JT 610, Warga Net Diminta Saring Sebelum Sharing

NusantaraTerkini.Com, Papua – Pencarian korban pesawat Lion Air JT 610 masih terus dilakukan.

Pesawat itu diduga jatuh di Perairan Karawangan Jabar, Senin (29/10) pagi.

Dikutib dari Antaranews.com, Kepala Basarnas Jawa Barat Deden Ridwansyah mengatakan, pencarian akan berlangsung selama 7 hari, hal tersebut sesui dengan SOP Basarnas.

Namun jika masih dibutuhkan dan ada tanda-tanda maka waktu pencarian akan diperpanjang.

Pencarian yang masih terus dilakukan ini melibatkan 100 penyelam pada Selasa hari ini.

Sementara itu, berbagai pihak terus meminta warga net agar bijak dalam menyikapi musibah tersebut terutama dalam menyebar luaskan gambar-gambar korban.

Salah satunya, Kominfo RI yang langsung mengeluarlan rilis agar warga net tak menyebarkan Hoax.

Selain itu Kepolisian RI juga melalui media sosial terus menyebarkan pamfelt dan imbauan agar netizen Indonesia berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait kecelakaan tersebut.

Di dalam sejumlah pamflet tersebut, Polri mengigatkan tentang sanksi UU ITE.

Diharapkan dengan berbagai upaya tersebut warga net tak asal dalam menyebarkan informasi dan mengutamakan saring sebelum sharing.

UU ITE pasal 28 ayat 1 sendiri berbunyi, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

Sementara Rilis Kominfo RI terkait peringatan tersebut berbunyi :

Keterangan Pers Kemkominfo RI
Senin, 29 Oktober 2018

Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.

4. Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya itu, sejumlah organisasi kemahasiswaan juga meminta agar masyarakat Indonesia tak hanya sekedar menyebarkan informasi. Tapi juga harusnya ikut berbela sungkawa.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Papua salah satunya meminta agar masyarakat khususnya netizen tak ikut memperburuk keadaan.

“Mungkin bisa melalui doa bersama atau turut serta dalam mengingatkan agar warga net tak sebarkan hoax,” ujar Imam Alfian selaku Ketua DPD IMM Papua, saat ditanya kegiatan apa yang perlu dilakukan warga net.
(FN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.