RSUD Srengat Blitar Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2020

BLITAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan Dewan dalam rapat paripurna, Selasa (07/01/2020).

Ditemui usai rapat paripurna, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM mengatakan, pembangunan fisik RSUD Srengat telah selesai pada akhir tahun 2019, akan tetapi belum bisa operasional disebabkan belum siapnya regulasi, SDM dan alat kesehatan.

“Alhamdulillah, untuk regulasi Perdanya sudah disetujui oleh DPRD, sehingga secepatnya Dinas Kesehatan dengan tim secepatnya menyusun regulasi berikutnya termasuk penataan SDM dan alkes-alkes, sehingga diharapkan pada pertengahan 2020 ditargetkan sudah opersional,” harap Bupati Rijanto.

Bupati Blitar juga mengatakan, untuk SDM nanti kita tata, dengan harapan setelah ini mereka bisa bekerja di rumah sakit yang baru, akan tetapi untuk persiapan-persiapan berikutnya.

“Ditargetkan pertengahan tahun ini sudah bisa diresmikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Bupati. (Rid)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.