Rapat Pansus Perubahan Perda No.12 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Samisake Berdasarkan Hasil Konsultasi BPK RI Perwakilan DKI

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Rapat pansus DPRD yang membahas tentang Revisi Perda Samisake kembali ditunda. Penundaan terjadi karena tidak ditemui kesepakatan terhadap salah satu pasal yang akan direvisi, yakni pada pasal 18 tentang sanksi bagi penerima pinjaman.

 

“Perda ini ditunda, dari keseluruhan kawan-kawan ada yang tidak sepakat di pasal 18, ada yang setuju dipisahkan menjadi dua sanksi,” kata Ketua Pansus Samisake, Indra Sukma usai rapat pansus yang digelar di ruang Gading Cempaka DPRD Kota, pada Rabu (08/8) lalu.

 

Sebagian anggota DPRD, kata Indra menginginkan pasal 18 yang dipisah dengan penambahan pasal 23 tentang sanksi pelanggaran tetap digabungkan dengan satu sanksi pidana.

 

Sementara sebagian anggota pansus lainnya menginginkan, adanya pemisahan sanksi pidana dan perdata.

 

“Dibedakan, masyarakat penerima itu hanya dikenakan sanksi perdata dan LKM pidana, tapi ada kawan-kawan yang ingin baik masyarakat ataupun LKM semuanya dikenakan pidana,” tegas Indra Sukma.

 

Ditambahkan Indra, dari tujuh point yang direvisi, seluruh anggota pansus telah sepakat untuk disahkan.“Tinggal menunggu hasil dari rapat selanjutnya, cuma pasal 18 yang masih jadi masalah,” tegasnya.(NU001/ADV)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.