Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Anak Di Timika Yang Videonya Viral Di Medsos
NusantaraTerkini.Com, Papua – Polda Papua membenarkan kejadian penganiayaan anak dibawah umur yang videonya viral di media sosial facebook dan sempat memancing kemarahan publik.
“Saat ini kasusnya dalam penanganan Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH Jumat (2/11) malam.
Dalam kasus tersebut, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial LB (14 tahun) dan 4 orang saksi.
Tak butuh waktu lama, lima pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut akhirnya tertangkap Polisi.
Kelima pelaku yakni, LOR, (56 Tahun) LR ( 32) TBR (49 tahun) , N (43 tahun) dan AR (50 tahun).
“Ya betul, pukul 17.00 Wit, Tim Opsnal Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kamal lagi.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau agar seluruh masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif termasuk tak ikut menyebarkan video terkait kasus tersebut. (Faizal N)