Pergub Wajib Pakai Masker di Bengkulu Masih Dikaji

BENGKULU- Terkait penetapan sanksi berupa ‘denda nominal’ bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum masih dalam kajian sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan Gubernur (Pergub).

Sanksi berupa rencana ‘denda nominal’ ini didasarkan pada apa yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia. Tujuannya memberikan efek jera. Selain juga mengajarkan masyarakat agar lebih kuat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi kemarin saya sudah meminta kepada tim teknis untuk merumuskan betul jangan sampai Pergub ini justru nanti mandul. Kan sudah ada juga yang menetapkan seperti di Bandung, seperti menetapkan denda mulai dari 50 hingga 200 ribu rupiah,” jelas Gubernur Rohidin dihadapan awak media di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (19/08).

Lanjut Gubernur Bengkulu, kendatipun Pemprov Bengkulu belum menetapkan sanksi ataupun denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Hingga saat ini, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan beberapa organisasi masyarakat. Seperti beberapa hari lalu pembagian masker gratis dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten-kota oleh TP PKK Provinsi Bengkulu dan TP PKK Kabupaten-Kota.

“Namun demikian edukasi ke masyarakat juga terus kita sampaikan bahkan pembagian masker juga rutin dilaksanakan,” pungkas Gubernur Rohidin.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page