Penting, Berikut Tata Cara Memperlakukan Jenazah Covid – 19

Pengurusan jenazah pasien COVID-19 atau positif terinfeksi virus corona (COVID-19) tentu berbeda dengan jenazah lainnya. Majelis Ulama Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19.

Menurutnya Pengurusan jenazah pasien COVID-19 membutuhkan perhatian ekstra karena memiliki kemungkinan untuk menyebarkan virus kepada orang yang mengurusinya.

Berikut panduan atau protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19.

Pemulasaran Jenazah sesuai Protokol Covid

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Menyolatkan Jenazah

  1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
  2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
  3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Memegang Peti Jenazah Yang Sudah Disinfektan

Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, ditutup dengan rapat, kemudian ditutup kembali menggunakan bahan plastik, dan didisinfeksi sebelum masuk mobil ambulans. Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di ruang jenazah.

Mengantarkan Kepemakaman dengan tetap menjaga jarak 1-2 Meter

Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Kadinkes Provinsi Bengkulu Herawan Antoni mengatakan,  keluarga harus tetap menerapkan social distancing (jaga jarak aman) saat proses pemakaman. “Masalah tidak boleh dikerumuni oleh semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. bukan masalah pemakaman atau tidak, tapi prinsip social distancing untuk menjaga jarak antar warga jadi sesuatu yang perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Menurunkan Peti Jenazah Ke Liang Lahat Memakai APD (Sarung Tanggan Dan Masker)

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page