Oknum Camat Di Sekadau Dijatuhi Sanksi Oleh  Komisi ASN

Sekadau – Salah satu Camat di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .

Sebelumnya, oknum camat tersebut dilaporkan warga Sekadau beberapa waktu lalu ke Bawaslu terkait penyalahgunaan jabatan oleh oknum ASN dalam tahapan Pilkada Bupati / wakil bupati 2020.

Adapun ASN yang disanksi yakni Camat Nanga Taman. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminudin Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Camat Nanga Taman sudah ada sanksi. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ungkap Al Aminudin, pada Sabtu (23/1/2021) di Sekadau.

Sementara satu orang ASN lainnya di lingkup Pemkab Sekadau juga turut dilaporkan, yakni Camat Sekadau Hulu hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Yang Sekadau Hulu sedang dalam proses di KASN,” tutup  Al Aminudin. (jr)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page