Ma’ruf Amin Didiskualifikasi Jika Terbukti Menjabat di BUMN

Nusantarterkini.com – Pakar Tata Hukum Negara Dr. Refly Harun, S.H, M.H, LL.M mengatakan jika benar dugaan bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di BUMN dan terbukti, maka bisa didiskualifikasi juga kemungkinan bisa pemilu ulang.

Mahkamah Konstitusi pernah memiliki catatan mengeluarkan keputusan diskualifikasi terhadap Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada tahun 2008 jika persyaratan dan ketentuannya tidak terpenuhi.

“Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar,MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan” ujarnya di akun twiternya, Rabu (12/6/2019). (Safri/Faizal)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page