Lagi Ngefly Di Kebun, Pria di Bengkulu Utara Di Ciduk Polisi

BENGKULU UTARA- Sedang asik menghisap narkotika jenis ganja ditengah kebun karet miliknya, RH (42) warga Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diciduk oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres BU. Penangkapan tersangka RH ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Bu Kompol PM Amin SAg didampingi Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat dalam press rilisnya, Kamis (21/1/2020).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka RH diamankan pada Selasa (19/1/2020), sedang asik menghisap ganja ditengah kebun karet miliknya,” kata Kompol Amin.

Lebih lanjut Kompol Amin menyampaikan, bahwa dari penangkapan tersangka tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti 5 linting ganja, dan 2 bungkus ranting diduga ganja dalam kemasan sedang. Dari pengakuan tersangka RH, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui sistem peta diwilayah kota Bengkulu. Akibat perbutanya tersebut, tersangka RH terjerat pasal 111 ayat 1 sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Hasil penggeledahan ada 5 linting ganja dan 2 bungkus ranting diduga ganja daribtangan tersangka. Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan maksima 15 tahun penjara,”pungkasnya. (DIN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page