Komisi II Sidak Ke Perusahaan Bawang Ilegal

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu –  Tak lama setelah mendapatkan laporan warga tentang beroperasinya perusahaan bawang tanpa izin, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, yang beralamat  di Jalan Perhubungan IV RT 13 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, (Senin 21/Agustus 2017.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi dan anggota komisi II lainnya, menemukan fakta, selain tidak memiliki izin, perusahaan bawang tersebut tidak mengelola limbah secara benar. Hal ini terlihat dari tempat pembuangan limbah yang kumuh, kotor dan mengeluarkan bau sedap di lingkungan sekitar.

“Perusahaan bawang tidak memiliki izin ternyata benar, terus limbahnya berdampak pada pencemaran udara, terus banyak nyamuk yang bisa menyebabkan DBD,” kata Baidari.

Sementara itu, Anggota Komisi II Mardensi menilai perusahaan bawang ini terkesan seperti membohongi masyarakat.

“Di depan ada usaha cuci mobil, di belakang ada usaha bawang yang cukup besar,” ketus Mardensi.

Komisi II memerintahkan, perusahaan ini harus ditutup sementara dulu sampai mendapatkan izin. Serta memperbaiki sisi pengelolaannya agar benar-benar memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi. Jangan sampai warga setempat terkena dampak buruknya.(NU001/ADV)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.