Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran : Perluasan Kanal Pembayaran Iuran Terus Dilakukan

Asahan | Nusantaraterkini.com – Kemajuan teknologi semakin pesat di Indonesia dan yang marak saat ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani rutinitas sehari-hari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim saat berbincang bersama wartawan, Senin (27/3/2023) menjelaskan saat ini pihaknya juga telah memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk semakin mempermudah pesertanya dalam melakukan pembayaran iuran.

“BPJS Ketenagakerjaan akan terus menambah kanal, khususnya untuk pembayaran dan pendaftaran peserta, agar masyarakat dapat semakin mudah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketanagakerjaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini kanal yang telah dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta diantaranya, Linkaja, Cermati.com, Agen 46, Agen BRI Link, dan Kantor pos, Pospay, Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA,BSI,Bank Muamalat, Indomaret, Alfamart dan lainnya.

“Seluruh kanal tersebut telah mengakomodir untuk pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Aziz menambahkan, generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang tentunya sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi dan harapannya adalah dengan menyediakan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari akan menghasilkan imbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kantor Cabang Kisaran.

“Jadi makin banyaknya pilihan akses pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini harapannya akan semakin mempermudah para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 per bulan,” kata Aziz

Mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, pekerja sudah mendapatkan perlindungan terhadap dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ke depan, dikatakannya BPJS Ketenagakerjaan Kisaran akan terus berinovasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Semoga dengan perluasan kanal pembayaran iuran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Aziz. (Indra Lubis)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page