Kejari Kaur Resmi Tahan Kades Papahan

Kaur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kembali menahan Kepala Desa yang diduga telah melakukan korupsi Dana Desa, kali ini yang ditahan ialah Kades Papahan Kecamatan Kinal, berinisial AS (42). Kades ini resmi ditahan karena telah merugikan negara sebesar Rp. 200 juta pada tahun anggaran 2018.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas P. Nainggolan, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Alman Noveri, MH, kepala desa Papahan ini diduga telah menyimpangkan dana pembangunan Tower dan Sumur Bor tahun anggaran 2018.

“Kades Papahan ini diduga telah menyimpangkan anggaran pembangunan tower dan sumur bor tahun anggaran 2018,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kaur, Selasa (16/7/2019).

Informasi yang diperoleh, bahwa dihari sebelumnya penyidik Kejari Kaur telah melakukan memeriksa BPD, TPK, Tukang, pihak Dinas PMD Kaur, dan Tenaga Teknis dari Dinas PUPR Kaur.

Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page