Jualan Sabu di Warnet, Pria ini Diciduk Polisi

Jualan Sabu di Warnet, Pria ini Diciduk Polisi

Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang laki laki berinisial AA warga Lingkungan bangun sari I Kel. Negeri baru  kec. Bilah hilir Kab. Lab.batu.

Informasi diterima pria 31 tahun ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ya pria ini kita tangkap di sebuah warnet di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu” Kata Kapolsek Bilah Hilir AKP.Heri Prasetyo kepada wartawan Minggu (19/5/19).

Dijelaskan kapolsek penangkapan pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di warnet milik warga bernama Iwan di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu itu sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika.

“Pada hari  Jumat (17/05/2019) Tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam warnet milik warga  bernama IWAN yang berada di jalan Lingk. Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu ada seorang laki laki berinisial AA sering menjual Narkotika jenis shabu disitu, mengetahui hal tersebut team Res Polsek Bilah Hilir yang Pimpin Oleh IPDA S.M. Lumbangaol, S.H berangkat menuju lokasi untuk menangkap pelaku” Jelas Kapolsek

Sesampainya di lokasi lanjut kapolsek Team langsung masuk ke dalam warnet, dan melihat dari dalam warnet keluar laki laki yang dicurigai, tanpa basa-basi personil pun langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, namun petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti dua paket plastik transparan yg berisi  14 (empat belas) paket plastik transparan berisi narkotika shabu. satu buah plastik transparan berisi narkoba jenis shabu klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah ping, 1 (satu) buah sekop yg terbuat dr plastik, 1 (satu) buah dompet warna ping.

“Saat kita tangkap pria ini sempat mencoba melarikan diri, beruntung personil berhasil menangkapnya, setelah dilakukan penggeledahan badan personil tidak menemukan barang bukti pada diri tersangka, namun saat di lakukan penggeledahan lokasi personil menemukan barang bukti di bawah kursi warnet tersebut” papar Kapolsek

Tak sampai disitu tersangka ini juga diintrogasi oleh petugas hingga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial H.

“Saat di introgasi oleh personil, tersangka ini mengaku menjual narkoba tersebut dan di suruh oleh pelaku H, atas penemuan tersebut Tim langsung mengamankan pelaku ke mapolsek guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Tutup kapolsek. (ari/rls)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page