Hearing Komisi I dengan Dukcapil dan KPU, Terkait Alokasi Kursi DPRD Kota Bengkulu Tahun 2019

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, terkait alokasi kursi DPRD Kota Bengkulu pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang, Senin 21 Agustus 2017.

 

Hearing kali ini dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu Hamsi. Sedangkan anggota komisi I lain yang turut hadir adalah Imran Hanafi dan Bahyudin Basrah.

 

Dikatakan Hamsi, diundangnya mitra kerja, Dukcapil dan KPU adalah tentang adanya informasi yang didapat dewan dari kementerian, dimana jumlah kursi DPRD Kota Bengkulu untuk periode 2019-2024 dipastikan tetap 35. Tidak ada penambahan kursi, seperti yang terwacanakan selama ini akan bertambah 5 kursi lagi menjadi 40.

 

“Ada perbedaan yang cukup signifikan antara data penduduk yang tercatat di Dukcapil dan Kementerian Dukcapil Pusat, sehingga alokasi kursi untuk DPRD Kota Bengkulu yang akan datang tidak terjadi penambahan,” kata Hamsi.

 

“Makanya kita undang ke sini untuk mengetahui apa yang terjadi, ada kendala apa dan masalah apa sampai-sampai perbedaan jumlah penduduk yang tercatat di kementerian jauh berbeda,” sambung Hamsi.

 

Menjawab pertanyaan Hamsi, pihak Dukcapil menerangkan bahwa data yang sebelumnya ada merupakan data mentah yang belum diverifikasi dan divasilidasi pihak kementerian. Ketika diverifikasi dan divasilidasi jumlahnya berkurang. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah adanya data ganda.

Sementara itu terkait hal ini, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menjelaskan, KPU dalam menetapkan alokasi kursi berdasarkan data agregate kependudukan yang dikeluarkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI.

 

“KPU ini sebagai pengguna data dari Dirjen Dukcapil Pusat, jadi berapapun yang kita terima validasinya, itulah yang jadi acuan kita dalam penetapan kursi,” terang Darlinsyah.

 

Sebelumnya, Dukcapil memang pernah menyampaikan data jumlah penduduk ke KPU, tapi masih data mentah yang belum divalidasi oleh Dirjen Dukcapil. Sehingga terwacanakan adanya penambahan 5 kursi lagi.

 

“Setelah Dinas Dukcapil menyampaikan data mentah tersebut ke pusat lalu divasilidasi dan diverifikasi. Hasilnya disampaikan ke KPU RI dan KPU RI menyampaikan data ke kami sebagai pengguna data. Data agregate kependudukan yang dikeluarkan Dirjen berjumlah 364.605, itulah yang kita terima dan ini jadi acuan dalam penetapan kursi serta postif tidak ada penambahan kursi,” tukas Darlinsyah.(NU001/ADV)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.