Gudang KPU Nias Selatan Dikepung Massa, Sejumlah Warga ditangkap

Nias Selatan – Sekira pukul 09.30 WIB Kamis (16/05/2019) Sejumlah Warga Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan mendatangi Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan di Jln. Sudirman No. 28a kelurahan Pasar Teluk Dalam dan selanjutnya menyampaikan aksi terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang berujung anarkis serta melakukan pengrusakan objek vital Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan serta melukai petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

Aksi tersebut dipicu dengan adanya informasi kegiatan KPU Kabupaten Nias Selatan (5 Komisioner) yang melaksanakan penjemputan Formulir C1 PLANO/Hologram di gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan umum tahun 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum berujung anarkis, massa menyampaikan orasi di depan Gudang KPU yang menyampaikan bahwa tidak setujunya masyarakat Kecamatan Toma terhadap tindakan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk membuka kotak suara yang telah di Rapat Plenokan tingkat Kabupaten. Selanjutnya dalam orasinya sejumlah massa mengatakan bahwa mereka tetap anarkis jika KPU Kabupaten Nias Selatan tetap melakukan kegiatan pembongkaran Kotak Suara.

Selang beberapa waktu massa melakukan pelemparan bom molotop (terbuat dari botol berisi minyak tanah), pelemparan Batu dan botol kosong ke arah pintu gudang. Serta adanya pengancaman dengan senjata tajam jenis Tombak, Parang, dan Pisau Kecil kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Nias Selatan

Dari informasi yang didapat melalui Kabag Ops Polres Nias Selatan

Kompol Martin Luther Dachu, S.Sos mengatakan bahwa Jumlah massa yang terlibat pada aksi anarkis tersebut berjumlah 150 Orang dengan menggunakan alat transportasi R4 Mitsubishi L300.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Nias Selatan AKBP I GEDE NAKTI WIDHIARTA, S.I.K beserta Personil Polres Nias Selatan dengan jumlah 50 Orang melakukan mediasi dan mengamankan lokasi objek vital (Gudang KPU) serta mengamankan massa yang menggunakan senjata tajam/barang bukti lain.

Adapun  yang diduga massa (provokator) yang melakukan anarkis berhasil diamanlan Petugas karena menyimpan senjata tajam dan telah dilakukan pengamanan di Mapolres Nias Selatan terkait yakni Jalan Kehidupan Sarumaha (Lk, 21 Tahun), Nafatolo Duha (Lk, 41 Tahun), Seiman Hati Lo’i (Lk, 32 Tahun), Adiwarnta Sarumaha (Lk, 30 Tahun), Pasrah Hati Waruwu (Lk, 25 Tahun), Yatehaogo Gohae (Lk, 28 Tahun), Selihti Maduwu (Lk, 20 Tahun), Seruoa Hati Ganumba (Lk, 47 Tahun), Leo Berkat Dao (Lk, 17 Tahun), Penyiar Hati (LK, 32 Tahun), Suara Kasih Sarumaha (Lk, 37 Tahun), Perasaan Sarumaha (Lk, 32 Tahun) dan,  Pontianus Soromi (Lk, 21 Tahun)

Sampai berita ini diturunkan sejumlah Personil Polresta Nias Selatan masih berjaga-jaga di lokasi Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan.(Fj)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page