Gelar Musda, Partai Golkar Empat Lawang Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD II

EMPAT LAWANG – Menjelang hari pembukaan sekaligus penutupan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua DPD tingkat II Partai Golkar Kabupaten Empat Lawang, hingga saat ini baru satu pendaftar. Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pelaksana Musawarah Daerah partai Golkar Empat Lawang, Medi Harianto, Minggu (2/8/2020).

Menurut Medi, dalam pemilihan ini ada sekitar 15 belas suara yang nantinya akan menentukan siapa orang yang berhak menduduki kursi Ketua DPD tingkat II Partai Golkar di Kabupaten Empat Lawang.

“Ada sepuluh pimpinan Kecamatan, ada juga suara ketua demisioner (HDA), Dewan Pertimbangan, Ormas yang mendirikan Golkar, Ormas yang didirikan Golkar, dan DPD Golkar Provinsi Sumsel. Sehingga total ada 15 suara sah nantinya,” jelasnya.

Diketahui, sampai saat ini yang terdengar akan mencalonkan diri sebagai ketua DPD II Kabupaten Empat Lawang yakni H David Hadrianto Aljufri.

“Hingga saat ini, baru satu nama, yakni bapak HDA, yang baru muncul ke permukaan,” ungkapnya.

Medi menambahkan, pihaknya membuka seluas-luasnya bagi yang ingin mendaftarkan sebagai Balon DPD II Partai Golkar.

“Kita membuka seluas-luasnya bagi kader yang ingin maju sebagai bakal calon DPD II Partai Golkar,” jelasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Balon DPD II Partai Golkar di Kabupaten Empat Lawang ini dibuka pada Senin, (3/8/2020), dan ditutup di hari yang sama tepatnya pukul 17:00 Wib.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu pernah menjadi pengurus DPP Partai Golkar dengan dibuktikan fotocopy SK, didukung sekira-kiranya 30 persen dari pemegang hak suara dibuktikan surat dukungan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan, berpendidikan S1 dengan melampirkan fotocopy ijazah dilegalisir.

Lalu aktif menjadi kader Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan fotocopy SK partai, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Partai Golkar dibuktikan fotocopy sertifikat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai 6000, tidak pernah terlibat 30S/PKI, membuat surat penyataan bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif di atas materai 6000, daftar riwayat hidup beserta pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, dan naskah visi dan misi.(Rilis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.