Disnaker Provinsi Bengkulu Himbau Perusahaan Kelapa Sawit Membayar Upah Petani Sesuai UMP

Bengkulu,Nusantaraterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp. 2.418.280. Untuk itu para pekerja perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diminta untuk segera melapor jika menerima upah di bawah UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos., mengatakan pihaknya mendesak perusahaan kelapa sawit di wilayah ini untuk mematuhi peraturan UMP yang telah ditetapkan.

 

 

“Upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Edwar.

Serikat Pekerja Kalsel Tuntut Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Foto Ilustrasi

Lebih lanjut disampaikan Edwar, dalam beberapa bulan terakhir terdapat laporan tentang beberapa perusahaan kelapa sawit yang membayar upah di bawah UMP, yang berpotensi merugikan pekerja.

“Kami akan memberikan sanksi jika ada perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar upah sesuai UMP,” tegas Edwar.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan UMP dapat berakibat pada sanksi dan tindakan hukum. (Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.