Diduga Nekat Korupsi Dana Desa, Satreskrim Polres Kaur Penjarakan Mantan Kades

Satuan Reskrim Polres Kaur melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum Mantan Kades, beliau diamankan karena diduga sudah melakukan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran APBDes 2018.

Saat melakukan konferensi pers diruang Satreskrim Polres Kaur, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH, melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan, SH menjelaskan bahwa sang mantan kades yang diduga telah melakukan Delapan bentuk penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa tahun 2018, itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kaur.

“Ada delapan penyimpangan dana desa yang dilakukan tersangka yang berinisial ED, terungkapnya penyimpangan itu bermula dari pemeriksaan tim audit inspektorat, selanjutnya kita juga ikut mendalami kasus dugaan korupsi ini, alhasil tersangka ED telah menyimpangkan uang negara sebesar Rp 319.912.560,-“. Kata Kasatreskrim Polres Kaur saat konferensi pers, Jum’at (4/9/2020).

Tambah Kasatreskrim lagi, tersangka ED saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, adapun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ED ialah Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal Empat tahun penjara.

Untuk diinformasikan, tersangka berinisial ED (39) merupakan warga Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
(Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.