Dandim 0808/Blitar Lakukan Desinfeksi di Area Layanan Publik

BLITAR – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE mengatakan, kegiatan Disenfeksi OPD serta sejumlah tempat yang melakukan pelayanan publik bertujuan untuk mengantisipasi atau mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kita melakukan Desinfeksi di Area Pelayanan Publik yang ada di wilayah Kota Blitar karena pada tempat-tempat tersebut lebih rentan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sehingga menjadi prioritas dalam pencegahannya.

Penyampaian ini disampaikan oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE pada Kamis (19/03/2020) dalam Kegiatan Desinfeksi OPD dan Layanan Publik dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Wilayah Kota Blitar.

Lanjut Dandim 0808/Blitar juga menambahkan, seluruh jajaran Forpimda Kota Blitar bersama instansi terkait akan terus melakukan antisipasi atau mencegah virus berbahaya ini yang sudah banyak menyebabkan kematian manusia yang ada di dunia.

Untuk itu kita terus upayakan dalam melakukan pencegahan sejak dini, sehingga Virus Corona atau Covid-19 ini tidak dapat masuk dan menyebar khususnya di wilayah Kota Blitar.

“Mari kita bahu-membahu dalam menyikapi virus Corona ini. Apabila sebuah permasalahan bisa ditangani secara bersama, maka hasilnya akan baik pula sehingga dengan harapan Virus ini dapat segera hilang atau musnah.” Tandasnya. (Red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page