Di Balik Sujud Syukur Wawali, BPK Temukan Rp 1,15 miliar, Potensi Kehilangan Pendapatan Pemkot Bengkulu

Pemerintah kota Bengkulu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengucualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018. Pemberian opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Agus Arif, kepada Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di kantor BPK RI Jalan Adam Malik, KM 8 Kota Bengkulu, Jumat (24/5/2019).

Namun Opini WTP tersebut masih menyisahkan berbagai temuan dan catatan, berikut daftarnya :

Terkait sistem pengendalian intern masih ditemui antara lain:

  1. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran dan bendahara BOS belum sepenuhnya memadai;
  2. Pengelolaan persediaan pada tiga OPD belum sepenuhnya memadai;
  3. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap masih belum optimal dalam mendukung penyajian laporan keuangan;dan
  4. Pemerintah Kota Bengkulu tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan Pantai Panjang dan Taman Remaja sehingga berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 1,15 miliar.

Terkait temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Realisasi belanja pegawai pada 11 OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 111,48 Juta;
  2. Realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah berindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai ketentuan serta lebih bayar sebesar Rp158,53 Juta;
  3. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 251,40 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 347,96 Juta;
  4. Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan yang diputus kontrak lebih bayar sebesar Rp 224,18 Juta.

Dengan temuan diatas, Arif Agus meminta kepada Wali Kota Bengkulu dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tegas Arif Agus.(red)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page