Barisan Relawan Jokowi Bengkulu Minta Presiden Copot Menteri Tito Karnavian

Nusantaraterkini.com – DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) Provinsi Bengkulu,  mengkritik keras penetapan PJ walikota Bengkulu Arief Gunadi, oleh kementerian dalam negeri yang dikomandoi oleh, Tito Karnavian.

“Kami kelompok Pengusung Presiden Jokowi menyesalkan ada Menteri dalam kabinet Jokowi bisa bertindak sembrono dan mengabaikan aspirasi dan harga diri warga kota Bengkulu, seharusnya Tito Karnavian memahami bahwa Jokowi adalah produk aspirasi rakyat bawah yang dipilih secara langsung dan sukarela oleh kaum marhaenis. Ujar Plt Ketua DPD BARA JP Provinsi Bengkulu, Endang Subandi, Selasa (3/10/2023).


“Saya pikir pengabaian aspirasi dan harga diri warga Bengkulu oleh kemendagri adalah bentuk otoritarianisme dan pembusukan terhadap kredibilitas presiden Jokowi yang dikenal aspiratif dan dicintai rakyat, jadi sebaiknya menteri-menteri yang nafasnya masih berbau orde baru dan anti demokrasi rakyat bawah dicopot dari Kabinet Indonesia Kerja. Tegas Endang Subandi.

Ia menyebut keputusan Menteri Tito Karnavian menetapkan PJ Walikota Bengkulu Arief Gunadi yang tak melalui mekanisme dikritik keras oleh seluruh lapisan masyarakat Provinsi Bengkulu, sebab penunjukan arief Gunadi jelas-jelas tidak direkomendasi oleh DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu serta yang bersangkutan pun bukan lah pejabat di kementerian RI, menjadi pangkal permasalahan yang dituntut karena ditenggari melawan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023  yang dibuat sendiri oleh Tito Karnavian.


Diketahui hak mengusulkan Gubernur dan DPRD Kota Bengkulu merupakan implementasi dari Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Pasal tersebut dicantumkan Tito Karnavian untuk mengakomodir aspirasi daerah sekaligus refleksi atas semangat demokrasi dan otonomi daerah. Celakanya, ibarat syair, “kau yang berjanji kau pula yang mengingkari.” Tito Karnavian dengan segala kuasanya mem-veto suara aspirasi masyarakat Bengkulu dengan tiba-tiba menetapkan nama di luar usulan lembaga yang menjadi representasi masyarakat Bengkulu.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 memang memberikan hak kepada Mendagri untuk turut mengusulkan 3 nama. Lazimnya yang diusulkan Mendagri adalah nama pejabat Kemendagri atau pejabat non-kementerian seperti dari unsur TNI dan Polri, bukan pejabat daerah setempat. (red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page