Anggota DPRD Kab. Blitar Fraksi PKB Isnadi: Pijakan Angket dan Interpelasi Harus Ada Temuan Inspektorat atau BPK

Blitar – Hak Angket dan Interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar mendapatkan beragam tanggapan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB Isnadi ST., M.SA menilai bahwa hak angket dan interpelasi merupakan sebuah proses dalam dinamika politik dan hal itu sah-sah saja.

“Hak Angket dan Hak interpelasi adalah hak setiap anggota DPR maupun DPRD yang harus dihormati. Timbul pertanyaan mengapa ada anggota DPRD Kabupaten Blitar yang ingin mengajukan, tapi juga ada yang tidak ingin mengajukan,” kata Isnadi Selasa (07/11/2023).

Dikatakannya, eksekutif dan legislatif memiliki tugas yang sama yang utama adalah mengelola keuangan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan kemakmuran serta kecerdasan rakyat yang dihimpun dalam APBD.

Selain itu, Isnadi juga menjelaskan bahwa Bupati melaksanakan APBD, sedangkan dewan mengawasi pelaksanaan APBD. Keduanya menyusun Perda agar tercipta pelaksanaan roda pemerintahan dan APBD yang maksimal untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Isnadi ST., M.SA yang pernah menjadi Dosen Institut Tehnologi Nasinal (ITN) Malang mulai dari tahun 1982-2017 juga mengatakan bahwa, pelaksanaan APBD setiap tahun diawasi oleh inspektorat Daerah, BPK melalui audit dan diawasi oleh dewan melalu sidak maupun laporan pertanggungjawaban bupati.

“Bupati Blitar Rini Syarifah dalam menjalankan tugas tidak pernah ada temuan inspektorat dan audit BPK selalu memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), demikian juga dewan tidak pernah menolak laporan pertanggung jawan bupati. Tiba-tiba muncul angket dan interpelasi yang mengangkat masalah yang terjadi beberapa tahun lalu,” kata Isnadi.

Isnadi juga menambahkan jika munculnya perbedaan pendapat terhadap materi angket maupun interpelasi, diantara satu dan lain anggota dewan karena kemampuan, pengalaman dan kedewasaan maupun perbedaan kepentingan menyebabkan perbedaan pendapat terhadap materi angket maupun interpelasi.

Melihat dari contoh kejadian angket di pemkab Jember beberapa tahun lalu berjalan lancar, tetapi berita yang saya pernah baca ditolak di MA saat mengajukan permohonan pemakzulan Bupati. Betapa malunya dewan bila terjadi demikian, karena akhirnya rakyat akan memahami apa yang dilakukan oleh dewan

“Idealnya baik angket maupun interpelasi dilakukan dewan bila Pemkab Blitar yang dipimpin bupati terdapat temuan inspektorat maupun BPK yang tidak bisa di perbaiki bupati. (rid)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.