Satreskrim Polres Kaur Ringkus Pelaku Penusukan

KAUR- Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Kaur, tentang kasus penusukan yang terjadi di warung remang-remang, yang berada di Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada beberapa pekan yang lalu, akhirnya terungkap pelaku penusukannya.

Dijelaskan oleh Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menggunakan sebilah pisau itu ialah berinisial IW (40).

“Pelaku penganiayaan penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban Yeki warga Desa Sulau Wangi Tanjung Kemuning telah terungkap pelaku berinisial IW, ini setelah kita melakukan pemeriksaan secara intensif, dan IW pun mengakui perbuatannya, atas perbuatannya IW terancam hukuman 5 tahun penjara”. Kata Kasatreskrim Polres Kaur saat melakukan Press Release di Gedung Reskrim, Rabu (12/8/2020).

Untuk diketahui, IW merupakan warga Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kaur, adapun barang bukti yang diamankan ialah sebilah pisau bergagang kayu warna coklat berukuran 10 Sentimeter.
(YND)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.