Hakim MK: Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Tidak Melanggar

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tuntutan Tim Badan Pemenangan Prabowo (BPN) terkait penggunaan baju putih ke TPS yang diserukan Calon Presiden petahana Joko Widodo.

“Terhadap dalil pemohon (Tim Hukum Prabowo) MK mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih,” kata Arief Hidayat dalam sidang keputusan Perselisihan Pilpres 2019, Kamis (27/6).

Hakim MK menilai dalil kubu Prabowo yang menyebut ajakan penggunaan baju putih ke TPS yang diserukan Calon Presiden petahana Joko Widodo sebagai bagian pelangggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak relevan.

Dalam persidangan pun, kata Arief, tim Hukum Prabowo Sandi tidak dapat membuktikan ada keterkaitan antara ajakan menggunakan baju putih yang diserukan Jokowi dengan hasil perolehan suara paslon.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page