2.227 Ekor Kura- Kura Moncong Babi Diselundupkan Ke Merauke

Papua – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Polres Merauke berhasil mengamankan 2.227 ekor kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Agats, Kabupaten Asmat dengan menggunakan kapal laut (KM.Tatamailau) di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke, Kamis (14/3/2019) pagi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A. M Kamal dalam keterangannya, Kamis (14/3) malam mengatakan, penyitaan kura-kura moncong babi tersebut bermula ketika anggota Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut melakukan pengamanan kedatangan KM Tatamailau dari pelabuhan Agats Kabupaten Asmat di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.

“Anggota mencurigai tiga buah karton yang diangkat oleh buruh pelabuhan. Selanjutnya anggota meminta karton tersebut diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

Ternyata karton tersebut berisi satwa jenis kura-kura moncong babi,” jelas Kamal.

Bersama satwa tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku penyelundupan kura-kura moncong babi.

Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut untuk proses lebih lanjut.

“Saat diminta keterangan oleh anggota Mapolsek kura-kura moncong babi tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari instansi terkait alias ilegal. Ini merupakan hewan yang dilindungi dan tidak untuk diperjual belikan,” tambahnya.

Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara kasus ini telah ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke dibackup Sat Reskrim Polres Merauke. (Faisal/rilis Polda)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page