Rapat Paripurna Atas Jawaban Bupati Benteng Tentang Perda Pemilihan Kades

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Tengah – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah atas jawaban Bupati Bengkulu Tengah atas pandangan umum fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap rancangan perubahan atas peraturan daerah No. 01 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, Senin (9/04/2018).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi, Waka I, Rico Zarian Putra, Waka II, H. Rahmad Ali, bersama Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli yang diwakili oleh Sekda Benteng, Muzakir dan SKPD seKabupaten Benteng.

“Terkait pandangan umum dari fraksi – fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dengan ini Bupati Bengkulu tengah, menghaturkan terima kasih yang sebesarnya dan kepada dewan yang terhormat untuk setuju melanjutkan pembahasan raperda”, sampai Muzakir.

Pemkab berharap rancangan peraturan tersebut, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah, agar prosesi pemilihan kepala desa dapat terlaksana dengan baik. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page