
Yusroh Divonis 9 Bulan, Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Kapolda Sumut
ASAHAN – Pembacaan vonis di ruangan utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Ardianto, Kamis (11/10)
Yusroh menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, disebut secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau dalam keadaan sadar melakukan penghinaan terhadap jabatan seseorang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan, dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ucap Ulina Marbun, Majelis Hakim.
Uilina Marbun mengatakan, Yusroh akhirnya divonis bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elekstronik.
Muhammad Yusroh Hasibuan ditahan pada tanggal 6 November 2018, yang sekarang tetap berada di dalam tahanan sesuai putusan pengadilan tersebut.
Dengan rasa tidak puas dengan hasil vonis yang ia terima, Yusroh pun lantas berteriak saat hendak dibawa oleh petugas pengawal tahanan ke sel tahanan sementara di PN Kisaran.
“Hidup rakyat,” teriak Yusroh sambil mengepalkan tangan kanannya ke atas.
Mendengar vonis itu, Yusroh yang dimintai pendapatnya oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
“Kami pun pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU David.
Sementara, penasehat hukum Yusroh, Maswan Tamba menyatakan kekecewaannya atas vonis yang diterima kliennya. Meski majelis hakim menjatuhi hukuman kepasa Yusroh dibawah tuntutan JPU.
“Kami kecewa dengan vonis hari ini, begitu juga bagi kawan-kawan dan seluruh masyarakat. Dengan jatuhnya hukuman ini berarti Yusroh terbukti bersalah. Vonis ini menunjukkan bahwa saat ini melakukan kritik dianggap perbuatan salah. Pengadilan melalui majelis hakimnya, hanya sebagai penyempurna kesalahan seseorang,” kata Maswan.
Apalagi menurutnya, kritikan yang dilakukan Yusroh terhadap sebuah jabatan tidak bisa dipidana sama sekali.
“Yusroh hanya melakukan upaya kritik terhadap kapolda yang ia nilai gagal dalam memimpin Polda Sumut,” pungkasnya. (RD-A)