Wawali Dedy: Warga Diminta Taati SE Walikota

Kota Bengkulu, Nusantaraterkini.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kian mematangkan upaya dalam menanggulangi sampah mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan.

Senin (22/03/2021), Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Sekretaris Daerah (Sesda) Arif Gunadi dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rusman melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Camat Teluk Segara dan Lurah terkait perihal sampah di Kota Bengkulu, terkhusus di wilayah Kecamatan Teluk Segara.

Di hadapan Camat dan 13 Lurah, Dedy menyampaikan betapa pentingnya peran kelurahan, kecamatan dan seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan, terutama permasalahan sampah.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan dan SE Sekretaris Daerah (Sesda) nomor 660/119/DLH/2021 yang menyebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu yang merupakan bagian dari warga Kota Bengkulu diwajibkan membuat tempat sampah permanen di tempat tinggal masing-masing.

Disini, Dedy meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan betul program ini berjalan sebagaimana mestinya.

“Tolong Camat dan Lurah berikan contoh yang baik terkait SE perihal sampah, sosialisasikan ke masyarakat agar mereka mengindahkannya. Tapi, sebelum itu pastikan betul bahwa para pejabat dan ASN lingkup kecamatan dan kelurahan sudah menindaklanjuti SE tersebut yakni salah satunya dengan memiliki bak sampah,” jelas Dedy.

Dedy juga mengingatkan apabila ada aspirasi dari masyarakat, pihak kecamatan dan kelurahan harus meresponnya dan menanggapinya dengan cepat.

“Tampung aspirasi masyarakat, respon apa keperluan mereka, jangan sampai keluhan mereka terabaikan. Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan harus memviralkan semua kegiatannya baik itu kerja bakti, gotong royong, bidang sosial dan lainnya agar masyarakat tahu bahwa pemerintah selalu ada di tengah masyarakat dengan memberikan contoh yang baik,” sampainya.

Intinya, kehadiran Dedy ialah untuk memastikan sejauh mana pihak kecamatan dan kelurahan dalam mengindahkan SE Walikota. “Kita ingin tahu sejauh mana progress dan peran kecamatan dan kelurahan dalam menanggulangi sampah di wilayahnya,” tutupnya.

Adapun 13 Kelurahan yang hadir pada rapat ini, yakni Kelurahan Malabero, Berkas, Sumur Meleleh, Pasar Baru, Jitra, Pasar Melintang, Kebun Keling, Kebun Ros, Pondok Besi, Pintu batu, Tengah Padang, Bajak dan Kampung Bali.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page