Warga Gugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ke PTUN

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Tengah – Sejumlah warga di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Warga menilai, penerbitan Surat Keputusan No. SK.6528/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2017 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan atas nama PT. Bara Mega Quantum (BMQ) ini telah bertindak melawan hukum.

SK ini disebutkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.50/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang justru ditanda tangani sendiri oleh Menteri Siti.

Dalam SK tersebut, Menteri Siti memberikan izin pada PT BMQ mengakses kawasan hutan produksi terbatas untuk kegiatan operasi produksi Batu Bara. Kegiatan ini menurut warga merugikan, lantaran berada tidak jauh dari hulu Sungai Susup dan Sungai Rindu Hati.

Warga khawatir, aktivitas ini nantinya akan mengancam kelestarian lingkungan dan mencemari aliran sungai. Padahal, kedua sungai digunakan warga sebagai sumber utama mengaliri areal persawahan.

Selain itu, berdasarkan rilis yang diberikan Kuasa Hukum masyarakat, Muspani, mereka juga menyebut bahwa Siti telah melakukan perbuatan melawan hukum, berawal dari rentetan kesalahan yang telah dilakukan oleh Bupati Bengkulu Tengah dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tanpa dilengkapi dengan syarat izin lingkungan.

Menurut warga, ketiadaan izin lingkungan bagi usaha pertambangan batu bara di Taba Penanjung itu, akan berakibat fatal. Sebab rusaknya lingkungan hidup akan menimbulkan kerugian bagi warga. Oleh karena itu, mereka meminta PTUN untuk segera mencabut izin tersebut. (redaksi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page