Warga Gang Buntu Diciduk Polisi, ini Kasusnya
Rantauprapat – Seorang pria berinisial AAM (34) warga gang Buntu, Jalan Sempurna, Kelurahan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pria ini ditangkap petugas lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kita mendapati pria ini memegang satu bungkus Plastik Klip Transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 Bungkus paket kecil berisikan daun ganja kering” Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Kadek kepada wartawan Kamis (16/5/19)
Dijelaskan Kasat, pria ini ditangkap pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 24.00 WIB, dimana pada saat itu Petugas Satuan Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dewasa dengan ciri ciri X sering melakukan transaksi narkoba di dalam rumah nya di Gang Buntu Jl Sempurna – Aek Tapa , Kec Rantau Selatan.
“Berawal dari informasi tersebut team melakukan penyelidikan ke TKP, dari hasil lidik timm menemukan ciri ciri X tersebut dan petugas langsung mengamankan tersangka di dalam rumah nya. Petugas berhasil mengamankan 1 buah Kotak Handsfree dari Tangan tersangka , setelah diperiksa di dalamnya terdapat 1 Bungkus Plastik Klip Transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 Bungkus Paket Kecil berisi daun ganja kering,” papar Kadek
Setelah itu lanjut kadek, petugas membawa TSK dan barang bukti berupa satu Bks plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu, seberat 0,55 gram, 3 ( Tiga ) Bks Plastik Klip Kosong, 1 ( satu ) buah Kotak Handspri Warna hitam, 1 Bungkus paket kecil berisikan daun ganja kering yang dibungkus kertas koran seberat 2,51 Gram Brutto, 1 ( satu ) kertas Tiktak dan satu Unit HP Merk Nokia Warna Hitam.” Tutupnya. (ari)