Warga Datangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT KPH Wilayah X Minta Kejelasan Lahan

Padangsidimpuan – Untuk mengetahui posisi kejelasan lahan yang digarap warga selama ini, dua warga berbeda wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu warga Kelurahan Angkola Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur dan warga Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi datangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT KPH( Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah X Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kedatangan dua warga ini didampingi oleh Anggota DPRD-Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan.

“Kedatangan kita kesini( Kantor UPT KPH Wilayah X) untuk lebih mengetahui kejelasan lahan yang kita garap selama ini”terang Yustinus Halawa pendamping warga, Kamis(21/2/2019).

Sebelum memberikan penjelasan kepada warga, KUPT KPH Wilayah X Zulkarnaen Hasibuan meminta warga untuk menunjukan peta posisi lahan yang digarap selama ini. Setelah melihat peta posisi lahan, KUPT KPH Wilayah X Zulkarnaen Hasibuan memberikan penjelasan, bahwa lahan dari warga ini ada yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan tanaman rakyat(HTR).

Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan lahan yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

“Melalui program Reforma Agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah” katanya.

Ia menjelaskan perbedaan dari TORA dan Perhutanan Sosial. Jika TORA adalah hak milik atas tanah, maka Perhutanan Sosial
pemberian hak pengelolaan, ijin usaha pemanfaatan, dan kemitraan kehutanan.

“TORA sebagai bagian dari Program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. Untuk Perhutanan Sosial masyarakat sebagai pemegang izin dan pengelola HTR( Hutan Rakyat) diharapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri”terang Zulkarnaen Hasibuan.

Setelah mendengarkan panjang lebar aturan-aturan tentang kawasan hutan dari wargapun merasa puas.

Sutrisno Pangaribuan yang mendampingi warga mengatakan pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Dimana diharapkan bisa menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan.

“Seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) ayat (1) berbunyi, mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan, tukar menukar, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial dan melakukan resettlement”terangnya.(Idham Siregar).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.