Walikota Blitar Sampaikan KUPA PPAS-Perubahan TA 2020

Kota Blitar – Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPAS-P) Kota Blitar tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di gedung Paripurna kantor DPRD Kota Blitar, Senin (27/07/2020).

Selain agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS-P Tahun Anggaran 2020. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Yasin Hermanto itu, juga dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

Disamping, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS-P Tahun Anggaran 2020, juga Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya tahun anggaran 2020 oleh Walikota Blitar.

Dalam penyampaiannya, Walikota Blitar Santoso mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2020, bertujuan untuk memberikan gambaran tentang penyesuaian dan perubahan APBD, hal ini disebabkan penyesuaian dan atau perubahan jenis dan indikator serta jumlah masing-masing kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD perubahan tahun 2020.

“Dokumen KUPA ini memberikan informasi arah perubahan anggaran daerah melalui penyesuaian capaian target kinerja, program dan kegiatan secara selektif dengan adanya kegiatan yang baru, penambahan, pengurangan dan pergeseran anggaran antar kelompok, jenis maupun antar kegiatan dan antar unit organisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, KUPA juga memberikan gambaran tentang pemanfaatan secara optimal SILPA Kota Blitar tahun anggaran 2019 yang direncanakan dapat menambah sumber pendanaan belanja daerah Kota Blitar tahun anggaran 2020.

“Melalui penyusunan KUPA Kota Blitar tahun 2020, diharapkan mewujudkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPJ Kota Blitar tahun 2020,” terang Santoso.

Terkait dengan PPAS-P, sambungnya, penyusunan PPAS-P disusun berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati dan ditetapkan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pemerintah yang lebih optimal dengan percepatan dan target program,” jelasnya.

PPAS-P, juga menentukan program prioritas dan patokan batasan maksimal anggaran yang dapat dilakukan perubahan oleh setiap OPD dan lebih dari itu,
PPAS-P juga mewujudkan tertib administrasi, pengelolaan keuangan daerah.

Sekedar informasi, dalam kesempatan itu, Walikota Blitar Santoso juga menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya tahun anggaran 2020. (Hms/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page