Walhi Layangkan Gugatan, BKSDA: Akan Kita Pelajari Terlebih Dahulu

NusantaraTerkini.com, Bengkulu- Gugatan yang dilayangkan oleh Walhi kepada Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu perihal tuntutan atas perbuatan melawan hukum akan dipelajari terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Polhut BKSDA Provinsi Bengkulu, Firmansyah bahwa surat gugatan yang masuk pada (31/8) kemarin akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak-lanjut.

“Jelasnya surat itu sudah masuk kepihak kita, namun saya belum membaca sampai selesai apa-apa saja poin-poin yang akan digugat,” jelas Firman, Senin (3/9).

Di sisi lain, Firman juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tersebut dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan terlebih pada kawasan konservasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Apa yang dilakukan Walhi kita patut apresiasi karena bentuk kepedulian terhadap kerusakan kawasan konservasi di Provinsi Bengkulu ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh pihak Walhi kepada Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu pada Rabu (29/8/2018) lalu atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum karena kerusakan yang terjadi pada kawasan hutan dan pencemaran sungai akibat operasi produksi batu bara dikawasan hutan konservasi Semidang Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu.

Selain itu, pihak lainnya yang digugat oleh Walhi, diantaranya PT. Kusuma Raya Utama, Gubernur Provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu-Lampung, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,  DLHK Provinsi Bengkulu, dan Bupati Bengkulu Tengah. (Nindri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page